IMG_20240906_184005

Foto Istimewa

Tuduhan Fitnah di Media Sosial, Kuasa Hukum Bupati Melawi Siap Ambil Langkah Hukum Jika Tidak Segera Minta Maaf

MELAWI — Dugaan pencemaran nama baik Bupati Melawi kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum, Dadi Sunarya Usfa Yursa menuntut agar akun media sosial bernama @syamsul_jahidin segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Hal ini terkait dengan unggahan-unggahan yang dinilai memfitnah dan merugikan nama baik Bupati Melawi periode 2021-2024.

Dr. Herman Hofi selaku Kuasa hukum 
Dadi Sunarya Usfa Yursa
menyampaikan bahwa uanggah di akun Intagram @syamsul_jahidin telah mencemarkan nama baik kliennya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan bernada provokatif. 

"Kami menuntut agar @syamsul_jahidin segera menghapus semua unggahan yang mengandung fitnah tersebut, dan segera memberikan klarifikasi, dan meminta maaf secara terbuka melalui media sosial," ujar Herman Hofi.

Lebih lanjut, Herman Hofi menegaskan bahwa jika akun tersebut tidak segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika permintaan kami tidak dipenuhi. Tindakan hukum yang akan kami ambil mencakup laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)." Sampainya.

Menurut Herman Hofi pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat mengenai unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan peserta sebagai calon Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa periode 2024-2029.

"Calon Bupati Melawi ini mengalami tuduhan serius di sebuah akun Instagram yang menyebutnya dengan istilah yang tidak pantas, seperti "oknum keparat" dan "oknum biadap" terangnya.

Pernyataannya tersebut menegaskan bahwa tuduhan itu merupakan bentuk fitnah yang merusak reputasi dan integritas Bupati Melawi sebagai seorang pemimpin yang berdedikasi untuk pembangunan daerahnya. Tuduhan-tuduhan yang tidak jelas sumbernya dan disebarkan melalui media sosial dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Herman Hofi mengingatkan masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskan tuduhan atau opini di media sosial. Ia menekankan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar informasi yang tidak berdasar tersebut jika diperlukan, untuk melindungi hak dan reputasi kliennya.

"Memang setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi setiap orang juga dalam menyampaikan pendapatnya tidak  boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan apalagi mengungkapkan kebencian dan memprovokasi, lebih-lebih di saat pilkada ini menyerang secara personal," jelasnya.

Terkait unsur delik pidana bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong. Dampak ujaran kebencian yg ditujukan sangat jelas, ditujukan  pada klien kami hal ini samgat merugikan klien kami . 

Ujaran kebencian menggunakan media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut membuat klien kami dan keluarga merasa tidak enak dan menimbulkan  tekanan sosial dan berdapak psikologis pada klien kami.

Berharap agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Melawi untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dan fokus pada upaya pembangunan Melawi.


Komentar As:

Komentar (0)