Calon Presiden Republik Indonesia 2024

Polemik Perubahan Format Debat Capres-Cawapres 2024, Ini Penjelasan KPU!

BERSAME.COM - Beredar luasa isu akan diubahnya format debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Kabar tersebut langsung dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan debat akan berlangsung 5 kali yang terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Hanya saja, pada debat tersebut, semua kandidat akan hadir secara berpasangan.

"Format ini berbeda dengan pelaksanaan debat pada Pilpres 2019 lalu dimana cawapres, tampil sendiri dalam forum debat, dan ini Publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,“ kata Hasyim Sabtu (2/12/2023).

Aturan tentang debat diatur dalam penjelasan Pasal 277 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan secara eksplisit bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk capres. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 50 1 Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Perubahan format itu memicu protes dari sejumlah pihak. Misalnya, Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyangkan perubahan format tersebut. “Tentu kita menyesal itu terjadi, tidak seperti lima tahun lalu,” ucapnya Cak Imin.

Di sisi lain, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh  ualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republic ini,” kata Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan. 

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelas dia.

 

 

 


Komentar As:

Komentar (0)