1_20240103_110500_0000

Gambar Bersame

Pengamat Minta KPU dan BAWASLU harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu 2024

BERSAME.COM - Pemilu 2024 sudah semakin dekat, para pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilu ini terikat dengan berbagai ketentuan hukum. Artinya para pihak harus  mentaati Rule Of Game yang telah ditentukan, masing-masing pihak harus mentaatinya termasuk KPU  dan BAWSLU dalam menjalankan tupoksinya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti mengungkapkan salah satu yang menjadi ramai dalam berbagai media terkait dengan adanya menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye. 

"Larangan ini bukanlah hal yang baru,  sejak pemilu di Era Reformasi sudah ada larangan penggunaan fasilitas  negara dalam kampanye pada setiap  pemilu. Hal ini mengandung makna  bahwa sejatinya para pihak sudah mengetahui adanya larangan ini, akan tetapi masyarakat menyaksikan ada pelanggaran-pelanggaran ini," ujarnya kepada wartawan lintas-news.com. Rabu 3/1/2024.

Pelarangan ini tertuang dalam PKPU  maupun dalam UU Pemilu. Dalam  ketentuan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon presiden, gubernur, bupati/wali kota  serta calon legislatif menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang digunakan  kepolisian.

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. 

Fasilitas negara yang dilarang tersebut diantaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah. 

"Aturan pemilu harus ditegakkan.  BAWASLU harus mampu dan berani menegakkan aturan yang berkeadilan 
sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang adil, jujur dan bermartabat," tegasnya Dr. Herman Hofi Munawar.

BAWASLU sebagai badan pengawas dalam setiap tahapan pemilu harus bisa menunjukkan perannya sebagai wasit yang adil, tegas dan berani menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Diharapkan BAWASLU lebih memperlihatkan peran dan fungsinya dalam pengawsan dalam setiap  tahapan pemilu. Jika salah maka harus berani menyatakan salah, itulah mental pengawas. Peran serta masyarakat juga harus didorong agar berani melapor ke Bawaslu setempat jika melihat adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran. Oleh karena itu, BAWASLU perlu memperkuat setiap jajaran pada  setiap wilayah hukum yang diawasinya.

BAWASLU harus juga membangun  jejaring masyarakat sipil yang telah berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu, agar kompetisi dalam pemilu  berjalan dengan fair dan dapat menghasilkan para pemimpin yang berkualitas untuk mensejahterakan masyarakat. 
 
"Ketika masyarakat melaporkan  pelanggaran penggunaan fasilitas   negara maka bawaslu wajib untuk memberikan respon yang baik," tutupnya Dr. Herman Hofi.


Komentar As:

Komentar (0)