Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan da_20240104_072612_0000

Gambar Bersame

Pengamat Hukum Minta Pemkot Pontianak Serius Tangani Praktek Prostitusi Anak di Bawah Umur 

BERSAME.COM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak kembali soroti maraknya praktek prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan siswa SMP maupun SMA/SMK sudah  sangat mengkhawatirkan, pemda  dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harusnya telah menyusun  langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini secara sistimatis dan terukur.  

"Kondisi Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga prostitusi anak, yang terjadi secara nyata, namun pemkot masih tidur nyenyak dan bahkan masih sempat bermimpi indah dengan macam-macam penghargaan," sampainya Dr. Heman Hofi Munawar. Kamis, 4/1/2024.

Fakta dilapangan bahwa praktik prostitusi anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi anak, baik atas kemauannya sendiri maupun atas paksaan dari para oknum dan yang lebih menyedihkan lagi yang menjadi mucikari adalah  teman-temannya sendiri yang sama-sama masih di bawah umur 
 
"Bukan tidak mungkin kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, yang pada umumnya mereka masih bersekolah  di SMP, SMA/SMK bukan karena alasan kemiskinan semata, melainkan pula sudah menjadi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan negatif. Ditambah lagi dengan pola asuh orang tua yang salah, dan tidak  jarang orang tua tidak peduli dengan kondisi anaknya," ungkapnya.

Terlepas dari pandangan apakah   prostitusi yang dilakukan oleh seorang anak adalah secara pemaksaan ataupun secara sukarela, anak dalam kasus prostitusi harus dipandang sebagai korban dan perilaku eksploitasi tersebut dan harus dianggap sebagai kejahatan.

Mengatasi persoalan yang sangat  serius ini hendaknya Pemkot dan Pemprov khususnya Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainya segera menentukan langkah-langkah  pencegahan, sembari melakukan  proses penyadaran pada anak-anak  yang sudah terlanjur terjerumus   dalam lembah hitam ini. 

"Pemerintah seharusnya hadir  menggunakan peran dan fungsi dalam melakukan pendidikan atau pembinaan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali, antara lain, 
Kita tidak kekurangan hukum untuk mengatasinya antara lain, UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th  2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa  bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," jelasnya 

"Memperhatikan UU tersebut orang  tua siswa berpotensi diancam  pidana karena membiarkan anaknya  berkeliaran secara tidak wajar," 

Saat ini prostitusi anak di bawah umur secara komersial dilakukan  atas kemauannya sendiri dan temannya sendiri yang menjadi  penghubung atau menawarkan pada berbagai laki - laki hidung belang.

Perlu dipahami bahwa Penanganan prostitusi yang melibatkan anak  dibawah umur ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan komprehensif yang bermakna tidak hanya melihat persoalan ini dari  aspek moral semata, akan tetapi  persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama. Oleh sebab itu pemerintah bersama seluruh masyarakat harus menggunakan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian.

Kebijakan yang dapat diterapkan di Kota Pontianak khususnya dan daerah lain yaitu secara konsisten  menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Upaya ini dilakukan dengan langkah komprehensif dengan penegakan hukum serta optimalosasi regulasi daerah dalam bentuk PERDA dan PERKADA. 

"Banyak Perda di Kota Pontianak tidak berjalan, diperlukan langkah penyelesaian yang perlu dilakukan secara mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum, dan langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi anak pelaku prostitusi, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh.

Kemudian langkah pemkot melalui Pol-PP segera melakukan patroli dan penindakan terhadap anak dibawah  umur ngumpul-ngumpul diberbagai  tempat dan di berbagai cafe, tepi  sungai, bahkan di berbagai jenis hiburan yang dilakukan pada malam hari. Di samping itu pemkot perlu mempertegas pada pengusaha hotel, red doors dan penginapan lainnya   agar selektif menerima penyewa kamar, harus dipastikan tidak ada anak dibawah umur.

"Untuk anak yang sudah terlanjur  menjadi korban prostitusi hendaknya  segera dilakukan rehabilitasi sebagai suatu upaya mengembalikan pelaku anak kepada masyarakat setelah dididik dan dilatih dengan berbagai keterampilan dan penyuluhan dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, dengan tujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku," pungkasnya.


Komentar As:

Komentar (0)