Gambar Ilustrasi
Nasabah Pinjol Wajib Tahu, Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan 6 Aturan Baru untuk Debt Collector
- By Hadin --
- Kamis , 28 Maret, 2024
BERSAME.COM - Dalam peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Daftar aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilansir dalam laman kanal YouTube Galbay Mania, Rabu (27/3/2024), ada 6 aturan yang dikeluarkan OJK:
1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam
Di mulai dari pukul 08.00-20.00 Wib.
Penagihan ini berbentuk umpamanya telepon atau debt collector datang ke rumah maksimal hanya sampai jam 8.00 malam.
Jika Anda merasa ditelepon, diteror, atau mungkin didatangi debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu Anda bisa laporkan ke RT atau laporkan ke OJK karena sudah menyalahi aturan.
2. Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dan biaya lain. Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.
Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain. Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.
3. Denda keterlambatan turun
Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.
Untuk nasabah yang sudah galbay atau tidak bayar karena tak punya uang denda keterlambatannya turun lagi per hari.
4. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol
Nasabah tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform pinjaman online. Misalkan, Anda sudah pinjam di Akulaku, Kredivo, Easy Cash lalu mau daftar di ShopeePay tidak akan bisa.
Pasalnya, dalam aturan OJK terbaru ini setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.
Sedangkan, untuk pinjaman online di aplikasi keempat dan kelima tidak diperbolehkan.
Maka garap diperhatikan baik-baik, jika Anda sudah ada pinjaman di tiga aplikasi pinjol maka pinjaman keempat tidak akan bisa ACC.
5. Memperketat aturan penagihan
OJK juga mnemperketat aturan penagihan. Aturan penagihan ini berhubungan dengan yang suka gagal bayar yang ada debt collector.
Aturannya lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal-hal negatif termasuk SARA dalam penagihan.
Jika ada intimidasi dari pihak debt collector atau ancaman Anda bisa laporkan langsung ke pihak OJK.
Nanti OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pinjaman online yang telah mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.
6. Kontak darurat bukan untuk menagih
Sering kali kontak darurat ditagih oleh debt collector padahal mereka tidak tahu apa-apa.
Oleh karena itu, jika pinjaman online menagih kontak darurat berarti sudah menyalahi aturan OJK.
Jika saat ini ada kontak darurat Anda ditelepon terus diteror, terus menagih itu salah. Karena kontak darurat adalah untuk menanyakan penghutangnya ada di mana, posisinya. Bukan untuk menagih.
Maka dari itu, jika ada pelanggar Amda bisa laporkan ke OJK.