Biar Mudah Urus Kredit, Begini Cara Pemutihan BI Checking

Gambar Ilustrasi

BERSAME - Pemutihan BI Checking dilakukan untuk mengeluarkan nama nasabah dari daftar hitam. Tanpa adanya pemutihan, nasabah dalam daftar blacklist tidak bisa mengajukan kredit karena adanya riwayat BI Checking yang buruk.

Proses pemutihan ini menjadi kunci utama untuk memastikan Anda mendapatkan persetujuan kredit yang diinginkan, baik itu KPR ataupun kartu kredit.

Dalam dunia perbankan, hal ini sudah cukup sering terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan agar bisa menghapus riwayat buruk dalam BI Checking?

Sahabat lintas-news.com kali ini membahas secara mendalam cara pemutihan BI Checking yang sudah dirangkum dari berbagai artikel!

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking / SLIK

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut 5 kolektibilitas kredit

1. Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
3. Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
4. Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
5. Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Calon debitur dengan Kol 1-2, akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman dibandingkan dengan Kol 3-5. Karena, pihak bank tidak ingin mengambil resiko jika nantinya terjadi permasalahan kredit, yang biasa disebut dengan Non Performing Loan (NPL) di masa depan.

Sebagai informasi, Non Performing Loan (NPL) sendiri menjadi indikator kesehatan suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berpotensi memengaruhi pemberian kredit di masa mendatang.

Kabar baiknya, BI Checking lebih menyukai calon debitur dengan Kol 1, sementara Kol 2 masih perlu mendapat pengawasan. Alasannya, hasil ini berpotensi dapat berdampak pada NPL bank.

Cara Pemutihan BI Checking dan Tidak Masuk Daftar Blacklist OJK

Panduan ini dapat meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan transaksi dan kredit, serta menciptakan dasar keuangan yang kuat untuk masa depan Anda.

1. Lunasi Segala Jenis Utang
Cara paling utama untuk memutihkan BI Checking dan memperbaiki skor kredit adalah dengan menyelesaikan semua utang atau tunggakan yang mungkin Anda miliki.

Harus diingat, memiliki tunggakan di satu bank dapat berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan persetujuan pinjaman di bank lain. Oleh karena itu, dengan membayar semua utang tepat waktu, Anda tidak hanya membersihkan catatan kredit Anda, tetapi juga meningkatkan peluang untuk mendapatkan dukungan keuangan di masa depan.

2. Negosiasi dengan Pemberi Pinjaman
Cara pemutihan BI Checking selanjutnya yang mungkin bisa Anda lakukan adalah bernegosiasi dengan pemberi pinjaman, entah itu bank atau platform pinjaman online. Proses ini dapat melibatkan pembicaraan mengenai perpanjangan tenor pembayaran atau potensi pengurangan tingkat bunga.

Harapannya setelah negosiasi disetujui, Anda dapat mengelola beban finansial dengan lebih ringan, sambil tetap berkomitmen untuk memperbaiki catatan kredit Anda secara bertahap. Langkah ini sangat strategis dalam membangun pondasi keuangan yang lebih stabil dan merestorasi kepercayaan lembaga keuangan terhadap kredibilitas Anda.

3. Periksa Ulang Skor Kredit Anda
Setelah melakukan negosiasi dan pembayaran utang, lakukan pemeriksaan ulang terhadap skor kredit Anda. Jika tidak melihat perubahan yang signifikan, jangan ragu untuk menghubungi bank dan meminta penjelasan lebih lanjut.

Terkadang, kesalahan atau ketidaksesuaian data mungkin terjadi, dan dengan memahami lebih dalam mengenai skor kredit Anda, Anda dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kredibilitas finansial Anda.

Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa semua perubahan yang telah Anda lakukan tercermin dengan benar pada catatan kredit Anda. Dengan berkomunikasi secara proaktif dengan pihak bank, Anda dapat mengatasi potensi masalah atau ketidaksesuaian data yang mungkin mempengaruhi skor kredit Anda.

4. Minta Surat Keterangan dari Bank dan Perbarui Skor Kredit
Setelah berhasil melunasi seluruh utang, langkah selanjutnya adalah meminta surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan semua kewajiban finansial. Dokumen ini merupakan bukti konkret yang dapat Anda bawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbarui skor kredit Anda.

Proses ini melibatkan penyampaian surat keterangan dan bukti pembayaran kepada OJK untuk memastikan bahwa catatan kredit Anda diperbarui secara akurat. Tunggu hingga OJK mengonfirmasi bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mempertimbangkan mengajukan pinjaman atau kredit baru.

Dengan langkah ini, Anda membangun dasar yang kuat untuk transaksi keuangan masa depan dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan dengan kredibilitas finansial yang terpercaya.

5. Diamkan Saja Hingga Skor Kredit Kembali Normal
Tahukah Anda, tanpa harus mengurus surat keterangan lunas dari bank, sebenarnya skor kredit Anda akan kembali normal setelah 5 tahun? Alasannya, BI Checking via SLIK secara otomatis akan menghapus catatan utang yang telah dilunasi setelah melewati periode 5 tahun.

Meskipun demikian, selama periode tersebut, penting untuk tetap memelihara riwayat kredit yang baik. Disarankan untuk membayar tagihan tepat waktu dan menghindari pengambilan utang baru agar kredibilitas finansial Anda tetap terjaga. Dengan menjaga disiplin keuangan selama periode ini, Anda dapat memastikan bahwa catatan kredit yang bersih dapat memberikan manfaat positif dalam transaksi keuangan di masa depan.

Itulah tadi panduan singkat cara pemutihan BI Checking yang kini berubah namanya jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi tunggu apalagi, segera terapkan strategi di atas demi kesehatan finansial yang lebih baik!

Sumber : https:// www.bizhare.id/

 


Comment As:

Komentar (0)